
Sesuai perkembangan jaman yang semakin maju dan modern ini dan kebutuhan konsumsi masyarakat semakin meningkat, para produsen atau pelaku usaha pun berlomba-lomba dalam bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen tentunya dengan memperoleh keuntungan yang maksimal. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa dibalik praktik bisnis tersebut terdapat persaingan yang sehat dan persaingan yang tidak sehat salah satunya adalah perjanjian kartel, contohnya yaitu kartel minyak goreng yang saat ini terjadi di Indonesia.
Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Dengan kata lain, kartel adalah Kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industry tertentu. Perjanjian kartel dapat meniadakan adanya persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga konsumen harus membeli dengan harga tinggi atau tidak wajar.
Perjanjian kartel diatur dalam peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pasal 11 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Unsur-unsur yang termuat dari pasal yang berkaitan dengan kartel yaitu:
Adanya pelaku usaha. Pelaku usaha dalam perkara ini adalah pelaku usaha yang memproduksi dan atau yang melakukan pemasaran dalam satu bidang industry yang sama.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya. Hal ini dapat dibuktikan bahwa para pelaku usaha tersebut adalah pesaing dalam satu bidang industri yang sama.Yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pengaturan dalam pemasaran produk minyak goreng, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen. Unsur yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat. Hal ini dapat dibuktikan dengan cara menilai dampak perilaku pemasaran para pelaku usaha mengakibatkan tidak adanya persaingan dari sisi harga.
Salah satu contoh persaingan usaha yang tidak sehat adalah praktek kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Mereka terbukti melakukan kartel harga karena melanggar ketentuan pasal 4, pasal 5, dan pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang terdapat dalam putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009. Praktek kartel tersebut mengakibatkan adanya kerugian yang diderita oleh masyarakat. Kasus tersebut terkait dengan gejolak harga CPO dunia yang secara factual mempengaruhi terjadinya harga minyak goreng di pasar domestic. Naiknya harga CPO menjadi alasan logis tentang naiknya harga minyak goreng sawit di pasar domestic. Namun Ketika terjadi penurunan harga di pasar dunia, harga minyak goreng pada pasar domestic tidak merespon secara proporsional sehingga hal tersebut yang melatarbelakangi dugaan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha minyak goreng di Indonesia.
Dilansir dari Bisnis.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami indikasi kartel dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara. Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari tim Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Jumat 18 Februari 2022 menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng berada di salah satu Gudang di Kawasan Deli Serdang. Adapun PT. Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP), memberi klarifikasi soal temuan tersebut. Menurut manajemen SIMP, minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan. Manajemen SIMP juga menjelaskan pabrik minyak goreng tersebut memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mie instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
KPPU mengindikasikan kasus ini sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas minyak goreng. Menurut KPPU, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen menunjukkan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar. Lebih lanjut KPPU mengatakan terjadinya kegagalan koordinasi, kebijakan, dan kegagalan pasar. Kegagalan koordinasi terlihat dari belum solidnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi maupun DMO. Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat Ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Adapun kegagalan pasar berarti perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.
Berdasarkan pembahasan dan permasalahan yang telah diuraikan, maka dapat kita simpulkan bahwa diperlukan adanya kebijakan pemerintah khususnya dari kementrian perdagangan untuk menindak tegas para pelaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang kartel minyak goreng. Karena kalau sudah dianggap merugikan masyarakat, secara otomatis merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan harus ditindak secara tegas. Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka sampai kapanpun kasus kartel di dunia industry akan sulit diberantas. Pemerintah juga perlu melakukan perbaikan undang-undang yang dirasakan masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan khususnya oleh para pelaku usaha yang sering melakukan perjanjian kartel.
0 Komentar