FENOMENA “NO VIRAL NO JUSTICE”: KRITIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI ERA DIGITAL

 



Purwokerto, 30 Mei 2026 – Komunitas Kajian dan Penulisan menggelar diskusi bertajuk Fenomena “No Viral No Justice”: Kritik terhadap Penegakan Hukum di Era Digital dengan menghadirkan kajian mengenai hubungan antara media sosial dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perkembangan teknologi digital memengaruhi respons aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap prinsip keadilan dan negara hukum di Indonesia.

 Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum mengandung makna bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara, termasuk penegakan hukum, harus berjalan berdasarkan aturan hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan adanya persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, setiap masyarakat seharusnya memperoleh perlindungan dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh popularitas maupun perhatian publik terhadap suatu kasus.

 Namun, perkembangan media sosial di era digital memunculkan fenomena baru yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice”. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika suatu kasus hukum, laporan masyarakat, atau dugaan ketidakadilan baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial. Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus yang sebelumnya berjalan lambat atau bahkan diabaikan, kemudian mendapatkan percepatan penanganan setelah memperoleh sorotan publik melalui platform digital seperti TikTok, Instagram, X, Facebook, maupun YouTube. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial telah berkembang bukan hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi instrumen kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

 Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara masyarakat dan sistem hukum. Pada masa sebelum era digital, masyarakat umumnya hanya dapat mengandalkan mekanisme formal melalui laporan kepada institusi negara. Proses penanganan perkara berjalan tertutup dan minim pengawasan publik. Namun sejak berkembangnya media sosial pada periode 2010-an, masyarakat memperoleh ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Memasuki era digital saat ini, sebuah peristiwa dapat tersebar dalam hitungan menit dan memicu perhatian nasional. Kondisi tersebut menyebabkan institusi negara menjadi lebih responsif terhadap tekanan opini publik yang berkembang di media sosial.

 Fenomena “No Viral No Justice” muncul akibat berbagai faktor yang saling berkaitan. Dari aspek struktural, birokrasi penegakan hukum yang panjang dan lambat sering kali menyebabkan masyarakat merasa tidak memperoleh kepastian hukum secara cepat. Selain itu, dari aspek institusional, masih terdapat persoalan mengenai transparansi dan pengawasan internal dalam beberapa lembaga penegak hukum. Sementara itu, dari aspek sosial, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme formal mendorong publik menggunakan media sosial sebagai alternatif untuk mencari perhatian dan keadilan. Kemajuan teknologi digital juga mempercepat penyebaran informasi sehingga viralitas menjadi alat tekanan sosial yang dianggap efektif untuk mendorong respons aparat.

 Dalam perspektif hukum, fenomena ini berkaitan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara cepat, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan terhadap keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.


Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Hukum yang seharusnya bekerja berdasarkan prinsip rule of law dalam praktik tertentu justru terlihat lebih responsif terhadap tekanan publik digital. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa perhatian aparat penegak hukum tidak selalu didasarkan pada urgensi dan substansi perkara, melainkan juga dipengaruhi oleh tingkat viralitas suatu kasus. Akibatnya, masyarakat dapat beranggapan bahwa laporan biasa tidak cukup untuk memperoleh keadilan sehingga diperlukan perhatian publik terlebih dahulu agar suatu kasus diproses secara serius.

 Selain menunjukkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, fenomena ini juga menimbulkan ketimpangan akses terhadap keadilan. Kasus yang viral cenderung memperoleh perhatian lebih cepat dibandingkan kasus lain yang memiliki tingkat urgensi yang sama tetapi tidak mendapatkan sorotan media sosial. Kondisi tersebut berpotensi mengancam prinsip equality before the law karena keadilan menjadi dipengaruhi oleh popularitas suatu perkara. Di samping itu, ketergantungan terhadap media sosial juga dapat memunculkan fenomena trial by social media, yaitu penghakiman oleh publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dalam situasi tersebut, opini publik sering kali berkembang lebih cepat daripada proses pembuktian hukum sehingga dapat mengganggu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

 Meskipun demikian, fenomena ini juga memiliki dampak positif dalam konteks demokrasi dan pengawasan publik. Media sosial mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Banyak kasus yang sebelumnya tertutup atau lambat ditangani akhirnya dapat memperoleh perhatian setelah menjadi viral. Dalam beberapa kondisi, viralitas bahkan membantu kelompok masyarakat yang lemah atau tidak memiliki kekuatan politik maupun ekonomi untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, media sosial dapat dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

 Namun demikian, penggunaan media sosial sebagai alat mencari keadilan tetap harus diimbangi dengan penguatan sistem hukum formal. Reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi langkah penting untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan profesionalitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem pelaporan dan pengawasan perkara juga perlu dikembangkan agar masyarakat dapat memantau perkembangan laporannya secara terbuka dan real time. Penguatan lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas aparat penegak hukum.

 Di samping reformasi institusi, peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat juga diperlukan agar penggunaan media sosial tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Masyarakat perlu memahami bahwa media sosial dapat menjadi sarana kontrol sosial, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum yang sah. Aparat penegak hukum juga dituntut untuk lebih responsif terhadap setiap laporan masyarakat tanpa harus menunggu tekanan publik atau viralitas suatu kasus.

 Melalui kajian ini dapat dipahami bahwa fenomena “No Viral No Justice” merupakan refleksi adanya ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketergantungan terhadap viralitas menunjukkan bahwa masyarakat masih merasakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam memperoleh keadilan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, media, dan masyarakat untuk membangun sistem hukum yang lebih transparan, profesional, dan terpercaya.

 Kesimpulan yang dapat diambil dari kajian ini adalah bahwa media sosial telah menjadi instrumen kontrol sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap penegakan hukum di era digital. Meskipun fenomena “No Viral No Justice” dapat membantu mempercepat respons aparat dan membuka akses keadilan bagi masyarakat, ketergantungan terhadap viralitas juga menimbulkan berbagai persoalan seperti ketimpangan keadilan, krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, serta risiko penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Dalam negara hukum, keadilan seharusnya diberikan berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum dan due process of law, bukan berdasarkan seberapa viral suatu kasus di media sosial. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum yang responsif, transparan, dan profesional menjadi hal yang sangat penting agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa harus bergantung pada tekanan publik digital.

 

 

Daftar Pustaka

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 Materi Kajian Fenomena “No Viral No Justice”: Kajian Kritis Perspektif Hukum dan Sosial.


Posting Komentar

0 Komentar