Pada hari Senin, 18 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan Kuliah Pakar yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Universitas Harapan Bangsa. Kegiatan ini mengangkat tema “Strategi Menyusun Penelitian Hukum yang Sistematis, Kritis, dan Argumentatif” dengan menghadirkan Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H. sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Nabila Rizky Rahmayanti. Kegiatan dilaksanakan di Kampus 1 Universitas Harapan Bangsa, Gedung E Lantai 3, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai metode penelitian hukum. Penelitian hukum dijelaskan sebagai suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum melalui proses analisis. Penelitian hukum menjadi bagian penting dalam pengembangan ilmu hukum karena digunakan untuk memahami berbagai persoalan hukum secara sistematis dan ilmiah.
Narasumber juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penelitian hukum, seorang peneliti harus memahami konsep dasar ilmu pengetahuan dan metodologi penelitian hukum. Pemahaman tersebut diperlukan agar penelitian yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan menghasilkan penelitian yang berkualitas.
Dalam pemaparannya, Dr. Trianah Sofiani menjelaskan konsep hukum menurut Soetandyo. Hukum dapat dipahami sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat universal, norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan, putusan hakim dalam perkara konkret, pola perilaku sosial dalam masyarakat, hingga manifestasi makna simbolik dalam interaksi sosial. Perbedaan konsep hukum tersebut akan memengaruhi metode penelitian yang digunakan oleh peneliti.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan metode kajian hukum menurut Satjipto Rahardjo. Apabila hukum dipandang sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu, maka metode yang digunakan bersifat idealis. Apabila hukum dipandang sebagai sistem peraturan yang abstrak, maka penelitian berfokus pada hukum sebagai sistem normatif. Sementara itu, apabila hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang digunakan adalah metode sosiologis.
Materi selanjutnya membahas mengenai penelitian hukum doktrinal dan non-doktrinal. Penelitian hukum doktrinal atau normatif merupakan penelitian yang berfokus pada peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin hukum. Penelitian ini bertujuan menemukan jawaban hukum berdasarkan norma yang tertulis dalam berbagai sumber hukum. Sementara itu, penelitian hukum non-doktrinal atau sosiologis merupakan penelitian yang berfokus pada fakta sosial yang terjadi di masyarakat dan bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Narasumber juga menjelaskan beberapa jenis penelitian hukum, seperti penelitian inventarisasi hukum, penelitian penemuan asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, penelitian perbandingan hukum, dan penelitian konsistensi hukum. Setiap jenis penelitian memiliki tujuan dan metode yang berbeda sesuai dengan objek kajian yang diteliti.
Dalam pembahasan mengenai pendekatan penelitian hukum normatif, dijelaskan bahwa terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, pendekatan filsafat, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Pendekatan tersebut digunakan untuk membantu peneliti memahami dan menganalisis permasalahan hukum secara lebih mendalam.
Pada akhir kegiatan, narasumber menjelaskan sistematika penyusunan proposal penelitian hukum. Proposal penelitian hukum terdiri atas judul penelitian, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori dan/atau konsep, keaslian penelitian, metode penelitian, serta sistematika penulisan. Penyusunan proposal yang sistematis akan membantu peneliti dalam menyusun penelitian hukum yang baik dan terarah.
Berdasarkan materi yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Pemahaman mengenai metode penelitian hukum sangat diperlukan oleh mahasiswa hukum agar mampu menyusun penelitian yang sistematis, kritis, dan argumentatif. Selain itu, pemilihan metode dan pendekatan penelitian yang tepat akan membantu menghasilkan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat maupun perkembangan ilmu hukum.
0 Komentar