KETIKA HUKUM BERTEMU PSIKOLOGI DALAM PEMASYARAKATAN LAPAS KELAS IIA PURWOKERTO

 

Dokumentasi kegiatan Sharing Kunjungan Lapangan di Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Pada tanggal 16 September 2026 telah dilaksanakan kegiatan Sharing Kunjungan Lapangan di Lapas Kelas IIA Purwokerto yang diselenggarakan oleh UKM KPPH Universitas Harapan Bangsa. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Ketika Hukum Bertemu Psikologi dalam Pemasyarakatan” dengan menghadirkan Dr. Ugung D.A. Wibowo, Psikolog, sebagai narasumber pertama dan Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H. sebagai narasumber kedua. Materi kegiatan menempatkan pemasyarakatan tidak hanya sebagai persoalan keamanan, pengawasan, penegakan aturan, dan pembinaan administratif, tetapi juga sebagai proses yang berkaitan dengan manusia, perubahan perilaku, relasi sosial, dan harapan masa depan.

Sesi pematerian pertama.

Pembicara pertama dari Dr. Ugung D.A. Wibowo, Psikolog dosen dari Univesitas Muhammadiyah Purwokerto. Bahwa pemasyarakatan bukan hanya berkaitan dengan keamanan, pengawasan, penegakan aturan, dan pembinaan administratif. Pemasyarakatan juga berkaitan dengan manusia, perubahan perilaku, relasi sosial, dan harapan masa depan. Karena itu, warga binaan perlu dipahami sebagai individu yang mempunyai latar belakang dan kebutuhan yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan pengalaman hidup setiap warga binaan berbeda. Sebagian warga binaan dapat membawa pengalaman traumatis, konflik, tekanan ekonomi, atau masalah relasi. Kemampuan coping, regulasi emosi, dan motivasi untuk berubah juga beragam. Oleh karena itu, satu pendekatan belum tentu menghasilkan respons yang sama pada setiap individu.

Ketika seseorang kehilangan kebebasan, dapat muncul berbagai kondisi psikologis, sosial, dan personal. Dari sisi psikologis, seseorang dapat mengalami stres, kecemasan, rasa takut, kemarahan, rasa bersalah, dan kehilangan harapan. Kondisi tersebut dapat muncul karena adanya perubahan kehidupan yang cukup besar dan keterbatasan dalam menentukan kehidupan sehari-hari. Dari sisi sosial, seseorang dapat mengalami keterpisahan dari keluarga, perubahan peran, perubahan status sosial, dan harus membangun relasi baru. Dari sisi personal, seseorang dapat mengalami krisis identitas, penurunan harga diri, kehilangan kontrol, serta ketidakpastian mengenai masa depan.

Proses adaptasi di lingkungan pemasyarakatan tidak selalu mudah. Warga binaan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, aturan yang berlaku, hubungan dengan sesama warga binaan, serta interaksi dengan petugas. Proses adaptasi tersebut dapat melalui beberapa tahapan, yaitu shock, resistance, adjustment, dan adaptation. Pada tahap shock, seseorang merasa kehidupan yang dijalaninya telah berubah secara drastis. Ia dapat merasa terkejut, bingung, takut, atau sulit menerima keadaan. Kemudian pada tahap resistance, seseorang mulai menunjukkan penolakan terhadap kondisi yang dialaminya. Penolakan dapat berupa kemarahan, kekecewaan, atau kesulitan menerima keadaan.

Selanjutnya, pada tahap adjustment, seseorang mulai memahami lingkungan dan keadaan yang harus dijalani. Ia mulai mengenal aturan, memahami pola kehidupan di dalam pemasyarakatan, serta mencari cara untuk menghadapi situasi tersebut. Setelah itu, pada tahap adaptation, seseorang mulai mampu menjalani kehidupan di lingkungan pemasyarakatan dan menemukan cara untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Proses adaptasi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor internal meliputi kepribadian, kematangan emosi, kemampuan coping, riwayat pengalaman hidup, kondisi psikologis, dan motivasi untuk berubah. Sementara itu, faktor eksternal meliputi kondisi lingkungan pemasyarakatan, hubungan dengan warga binaan lain, interaksi dengan petugas, dukungan keluarga, program pembinaan, serta kejelasan aturan.

Kesulitan dalam beradaptasi dapat terlihat melalui perubahan emosi, perilaku, hubungan sosial, dan fungsi sehari-hari. Dalam aspek emosi, seseorang dapat menjadi mudah marah, mengalami perubahan suasana hati, menarik diri, mengalami kesedihan berkepanjangan, atau merasa sangat cemas. Dalam aspek perilaku dapat muncul konflik berulang, perilaku agresif, penolakan terhadap kegiatan, atau pelanggaran. Pada aspek sosial, seseorang dapat mengisolasi diri, sulit membangun relasi, atau terlalu bergantung pada kelompok tertentu. Sementara itu, dalam kehidupan sehari-hari dapat muncul gangguan tidur, perubahan pola makan, dan penurunan partisipasi dalam kegiatan.

Hal yang penting adalah perubahan perilaku merupakan informasi yang perlu dipahami, bukan hanya pelanggaran yang perlu dihukum. Perubahan tersebut dapat menjadi tanda bahwa seorang warga binaan sedang mengalami kesulitan dalam proses adaptasi. Dalam proses adaptasi psikososial, warga binaan perlu membangun relasi baru dengan sesama warga binaan dan petugas. Mereka juga perlu memahami norma, batasan, struktur sosial, serta pola komunikasi di lingkungan pemasyarakatan. Dukungan sosial dapat menjadi faktor yang membantu proses tersebut.

Dukungan keluarga, hubungan yang positif, aktivitas yang bermakna, keterampilan coping, spiritualitas sesuai keyakinan, dan akses terhadap layanan dapat membantu warga binaan menghadapi kehidupan di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, kebutuhan individual dan kekuatan yang masih dimiliki oleh warga binaan perlu diperhatikan. Dari pembahasan tersebut dapat dipahami bahwa pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai pelaksanaan aturan, tetapi juga mengenai manusia yang menjalani proses tersebut.

Kondisi psikologis dan sosial warga binaan perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi proses adaptasi, perilaku, hubungan sosial, dan kesiapan mereka untuk menjalani kehidupan di masyarakat. Dengan memahami kondisi tersebut, proses pemasyarakatan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan sekaligus memahami kebutuhan manusia yang berada di dalamnya.

 

Sesi pematerian kedua.

Selanjutnya, pembicara kedua disampaikan oleh Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa warga binaan tetap merupakan manusia dan warga negara yang memiliki hak dasar. Seseorang yang sedang menjalani pidana memang mengalami pembatasan terhadap kebebasan bergeraknya, tetapi hal tersebut tidak berarti seluruh hak yang dimilikinya sebagai warga negara menjadi hilang. Hak-hak lainnya tetap harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi konstitusional, warga binaan tetap berkedudukan sebagai subjek hukum dan subjek konstitusi. Oleh karena itu, hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi serta penghormatan terhadap martabat manusia tetap harus diperhatikan dalam proses pemasyarakatan.

Selain itu, warga binaan juga memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai dengan ketentuan, memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, menjalankan agama dan ibadah, menyampaikan keluhan melalui jalur yang sah, memperoleh akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan pembinaan, serta mendapatkan persiapan untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani pidana. Dalam pelaksanaannya, terdapat hak-hak tertentu yang dapat dibatasi selama seseorang berada di lembaga pemasyarakatan. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Setiap pembatasan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, memiliki tujuan yang sah seperti menjaga keamanan dan ketertiban, serta dilakukan secara proporsional. Pembatasan juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang jelas dan adanya jalur pengaduan apabila terjadi permasalahan. Dengan demikian, keamanan dan penghormatan terhadap hak warga binaan sebenarnya bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keamanan tetap diperlukan dalam lingkungan pemasyarakatan, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam kerangka hukum dan menghormati hak serta martabat manusia.

Persiapan menjelang bebas juga menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Warga binaan perlu dipersiapkan agar mampu menjalankan kehidupan secara mandiri dan produktif setelah menyelesaikan masa pidananya. Persiapan tersebut dapat mencakup kepemilikan identitas dan dokumen keluarga, hubungan dengan keluarga, keterampilan yang dapat digunakan untuk bekerja, peluang memperoleh pekerjaan, serta kesiapan menghadapi lingkungan sosial.

Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, seseorang perlu mendapatkan kesempatan untuk memulihkan identitas hukumnya, memperoleh pelayanan publik, bekerja atau berusaha secara bermartabat, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, menggunakan hak politik sepanjang tidak terdapat pembatasan yang sah, serta memperoleh perlindungan hukum. Salah satu tantangan yang dapat dihadapi setelah menjalani pidana adalah adanya stigma sosial. Mantan warga binaan terkadang menghadapi kesulitan ketika ingin memperoleh pekerjaan, diterima kembali oleh keluarga, maupun mendapatkan kesempatan untuk membangun kehidupan baru. Stigma tersebut dapat menjadi hambatan dalam proses reintegrasi sosial.

Oleh karena itu, perlu dibedakan antara konsekuensi hukum yang memang sah karena seseorang telah menjalani pidana dengan diskriminasi sosial yang tidak memiliki dasar yang adil. Reintegrasi sosial membutuhkan kesempatan bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pekerjaan yang produktif, hubungan yang baik dengan keluarga, kepatuhan terhadap hukum, membangun rekam jejak yang positif, serta keterlibatan dalam kegiatan masyarakat. Pemasyarakatan juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Perkembangan teknologi, misalnya, telah menghadirkan artificial intelligence atau kecerdasan buatan yang dapat digunakan untuk mencari informasi, membuat berbagai ide, maupun menghasilkan gambar. Perubahan teknologi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat terus berkembang dan kehidupan sosial menjadi semakin dinamis. Selain perkembangan teknologi, terdapat pula berbagai persoalan dan kebijakan sosial yang memengaruhi kehidupan masyarakat, seperti kebijakan makan bergizi gratis yang ditujukan bagi anak sekolah dan ibu hamil, kebijakan Koperasi Desa Merah Putih yang berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat, serta persoalan kebakaran hutan dan lahan yang semakin menjadi perhatian dalam kondisi kekeringan ekstrem.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pemasyarakatan juga berada dalam konteks kehidupan sosial yang lebih luas. Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat dipahami bahwa warga binaan tetap memiliki kedudukan sebagai manusia, warga negara, dan pemegang hak dasar. Kehilangan kebebasan karena menjalani pidana tidak berarti seluruh haknya hilang. Pembatasan hak tetap dimungkinkan, tetapi harus berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemasyarakatan pada akhirnya perlu mempertemukan kepastian hukum dengan perhatian terhadap kondisi psikologis dan sosial warga binaan. Dukungan psikologis, pembinaan, hubungan dengan keluarga, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan, serta persiapan reintegrasi merupakan bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya dapat dilihat dari keamanan dan ketertiban selama seseorang menjalani pidana, tetapi juga dari proses pembinaan yang dijalani, kesempatan untuk melakukan perubahan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar