Dokumentasi kegiatan Sharing Kunjungan Lapangan di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Pada
tanggal 16 September 2026 telah dilaksanakan kegiatan Sharing Kunjungan
Lapangan di Lapas Kelas IIA Purwokerto yang diselenggarakan oleh UKM KPPH
Universitas Harapan Bangsa. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Ketika Hukum
Bertemu Psikologi dalam Pemasyarakatan” dengan menghadirkan Dr. Ugung D.A.
Wibowo, Psikolog, sebagai narasumber pertama dan Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H. sebagai narasumber kedua. Materi kegiatan menempatkan pemasyarakatan tidak hanya sebagai
persoalan keamanan, pengawasan, penegakan aturan, dan pembinaan administratif,
tetapi juga sebagai proses yang berkaitan dengan manusia, perubahan perilaku,
relasi sosial, dan harapan masa depan.
Sesi
pematerian pertama.
Pembicara
pertama dari Dr. Ugung D.A. Wibowo, Psikolog dosen dari Univesitas Muhammadiyah
Purwokerto. Bahwa pemasyarakatan bukan hanya berkaitan dengan keamanan,
pengawasan, penegakan aturan, dan pembinaan administratif. Pemasyarakatan juga
berkaitan dengan manusia, perubahan perilaku, relasi sosial, dan harapan masa
depan. Karena itu, warga binaan perlu dipahami sebagai individu yang mempunyai
latar belakang dan kebutuhan yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga,
pendidikan, pekerjaan, dan pengalaman hidup setiap warga binaan berbeda.
Sebagian warga binaan dapat membawa pengalaman traumatis, konflik, tekanan
ekonomi, atau masalah relasi. Kemampuan coping, regulasi emosi, dan motivasi
untuk berubah juga beragam. Oleh karena itu, satu pendekatan belum tentu
menghasilkan respons yang sama pada setiap individu.
Ketika seseorang kehilangan kebebasan, dapat
muncul berbagai kondisi psikologis, sosial, dan personal. Dari sisi psikologis,
seseorang dapat mengalami stres, kecemasan, rasa takut, kemarahan, rasa
bersalah, dan kehilangan harapan. Kondisi tersebut dapat muncul karena adanya
perubahan kehidupan yang cukup besar dan keterbatasan dalam menentukan
kehidupan sehari-hari. Dari sisi sosial, seseorang dapat mengalami keterpisahan
dari keluarga, perubahan peran, perubahan status sosial, dan harus membangun
relasi baru. Dari sisi personal, seseorang dapat mengalami krisis identitas,
penurunan harga diri, kehilangan kontrol, serta ketidakpastian mengenai masa
depan.
Proses adaptasi di lingkungan pemasyarakatan
tidak selalu mudah. Warga binaan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan
baru, aturan yang berlaku, hubungan dengan sesama warga binaan, serta interaksi
dengan petugas. Proses adaptasi tersebut dapat melalui beberapa tahapan, yaitu shock, resistance, adjustment, dan adaptation.
Pada tahap shock,
seseorang merasa kehidupan yang dijalaninya telah berubah secara drastis. Ia
dapat merasa terkejut, bingung, takut, atau sulit menerima keadaan. Kemudian
pada tahap resistance,
seseorang mulai menunjukkan penolakan terhadap kondisi yang dialaminya.
Penolakan dapat berupa kemarahan, kekecewaan, atau kesulitan menerima keadaan.
Selanjutnya, pada tahap adjustment, seseorang mulai
memahami lingkungan dan keadaan yang harus dijalani. Ia mulai mengenal aturan,
memahami pola kehidupan di dalam pemasyarakatan, serta mencari cara untuk
menghadapi situasi tersebut. Setelah itu, pada tahap adaptation, seseorang mulai
mampu menjalani kehidupan di lingkungan pemasyarakatan dan menemukan cara untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Proses adaptasi tersebut dipengaruhi
oleh berbagai faktor. Faktor internal meliputi kepribadian, kematangan emosi,
kemampuan coping, riwayat pengalaman hidup, kondisi psikologis, dan motivasi
untuk berubah. Sementara itu, faktor eksternal meliputi kondisi lingkungan
pemasyarakatan, hubungan dengan warga binaan lain, interaksi dengan petugas,
dukungan keluarga, program pembinaan, serta kejelasan aturan.
Kesulitan dalam beradaptasi dapat terlihat
melalui perubahan emosi, perilaku, hubungan sosial, dan fungsi sehari-hari.
Dalam aspek emosi, seseorang dapat menjadi mudah marah, mengalami perubahan
suasana hati, menarik diri, mengalami kesedihan berkepanjangan, atau merasa
sangat cemas. Dalam aspek perilaku dapat muncul konflik berulang, perilaku
agresif, penolakan terhadap kegiatan, atau pelanggaran. Pada aspek sosial,
seseorang dapat mengisolasi diri, sulit membangun relasi, atau terlalu
bergantung pada kelompok tertentu. Sementara itu, dalam kehidupan sehari-hari
dapat muncul gangguan tidur, perubahan pola makan, dan penurunan partisipasi
dalam kegiatan.
Hal yang penting adalah perubahan perilaku
merupakan informasi yang perlu dipahami, bukan hanya pelanggaran yang perlu
dihukum. Perubahan tersebut dapat menjadi tanda bahwa seorang warga binaan
sedang mengalami kesulitan dalam proses adaptasi. Dalam proses adaptasi
psikososial, warga binaan perlu membangun relasi baru dengan sesama warga
binaan dan petugas. Mereka juga perlu memahami norma, batasan, struktur sosial,
serta pola komunikasi di lingkungan pemasyarakatan. Dukungan sosial dapat
menjadi faktor yang membantu proses tersebut.
Dukungan keluarga, hubungan yang positif,
aktivitas yang bermakna, keterampilan coping, spiritualitas sesuai keyakinan,
dan akses terhadap layanan dapat membantu warga binaan menghadapi kehidupan di
lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, kebutuhan individual dan kekuatan yang
masih dimiliki oleh warga binaan perlu diperhatikan. Dari pembahasan tersebut
dapat dipahami bahwa pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai pelaksanaan
aturan, tetapi juga mengenai manusia yang menjalani proses tersebut.
Kondisi psikologis dan sosial warga binaan
perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi proses adaptasi, perilaku, hubungan
sosial, dan kesiapan mereka untuk menjalani kehidupan di masyarakat. Dengan
memahami kondisi tersebut, proses pemasyarakatan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan
aturan sekaligus memahami kebutuhan manusia yang berada di dalamnya.
Sesi
pematerian kedua.
Selanjutnya, pembicara kedua disampaikan oleh Pujangga
Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa warga binaan tetap
merupakan manusia dan warga negara yang memiliki hak dasar. Seseorang yang
sedang menjalani pidana memang mengalami pembatasan terhadap kebebasan
bergeraknya, tetapi hal tersebut tidak berarti seluruh hak yang dimilikinya
sebagai warga negara menjadi hilang. Hak-hak lainnya tetap harus dihormati dan
dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi konstitusional,
warga binaan tetap berkedudukan sebagai subjek hukum dan subjek konstitusi.
Oleh karena itu, hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi serta
penghormatan terhadap martabat manusia tetap harus diperhatikan dalam proses
pemasyarakatan.
Selain
itu, warga binaan juga memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai
dengan ketentuan, memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, mendapatkan
perlindungan dari perlakuan diskriminatif, menjalankan agama dan ibadah,
menyampaikan keluhan melalui jalur yang sah, memperoleh akses terhadap
kesehatan, pendidikan, dan pembinaan, serta mendapatkan persiapan untuk kembali
ke masyarakat setelah selesai menjalani pidana. Dalam pelaksanaannya, terdapat
hak-hak tertentu yang dapat dibatasi selama seseorang berada di lembaga
pemasyarakatan. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara
sewenang-wenang.
Setiap
pembatasan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, memiliki tujuan yang sah
seperti menjaga keamanan dan ketertiban, serta dilakukan secara proporsional.
Pembatasan juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang jelas
dan adanya jalur pengaduan apabila terjadi permasalahan. Dengan demikian,
keamanan dan penghormatan terhadap hak warga binaan sebenarnya bukan dua hal
yang harus dipertentangkan. Keamanan tetap diperlukan dalam lingkungan
pemasyarakatan, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam kerangka hukum
dan menghormati hak serta martabat manusia.
Persiapan menjelang bebas juga menjadi
bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Persiapan tersebut tidak hanya
berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan
warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Warga
binaan perlu dipersiapkan agar mampu menjalankan kehidupan secara mandiri dan
produktif setelah menyelesaikan masa pidananya. Persiapan tersebut dapat
mencakup kepemilikan identitas dan dokumen keluarga, hubungan dengan keluarga,
keterampilan yang dapat digunakan untuk bekerja, peluang memperoleh pekerjaan,
serta kesiapan menghadapi lingkungan sosial.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan,
seseorang perlu mendapatkan kesempatan untuk memulihkan identitas hukumnya,
memperoleh pelayanan publik, bekerja atau berusaha secara bermartabat,
berpartisipasi dalam kehidupan sosial, menggunakan hak politik sepanjang tidak
terdapat pembatasan yang sah, serta memperoleh perlindungan hukum. Salah satu
tantangan yang dapat dihadapi setelah menjalani pidana adalah adanya stigma
sosial. Mantan warga binaan terkadang menghadapi kesulitan ketika ingin
memperoleh pekerjaan, diterima kembali oleh keluarga, maupun mendapatkan
kesempatan untuk membangun kehidupan baru. Stigma tersebut dapat menjadi
hambatan dalam proses reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, perlu dibedakan antara
konsekuensi hukum yang memang sah karena seseorang telah menjalani pidana
dengan diskriminasi sosial yang tidak memiliki dasar yang adil. Reintegrasi
sosial membutuhkan kesempatan bagi seseorang untuk membangun kembali
kehidupannya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pekerjaan yang produktif,
hubungan yang baik dengan keluarga, kepatuhan terhadap hukum, membangun rekam
jejak yang positif, serta keterlibatan dalam kegiatan masyarakat.
Pemasyarakatan juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan sosial yang terjadi
di masyarakat.
Perkembangan teknologi, misalnya, telah
menghadirkan artificial intelligence atau kecerdasan buatan yang dapat
digunakan untuk mencari informasi, membuat berbagai ide, maupun menghasilkan
gambar. Perubahan teknologi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat terus
berkembang dan kehidupan sosial menjadi semakin dinamis. Selain perkembangan
teknologi, terdapat pula berbagai persoalan dan kebijakan sosial yang
memengaruhi kehidupan masyarakat, seperti kebijakan makan bergizi gratis yang
ditujukan bagi anak sekolah dan ibu hamil, kebijakan Koperasi Desa Merah Putih
yang berkaitan dengan penguatan ekonomi masyarakat, serta persoalan kebakaran
hutan dan lahan yang semakin menjadi perhatian dalam kondisi kekeringan
ekstrem.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan
mengenai pemasyarakatan juga berada dalam konteks kehidupan sosial yang lebih
luas. Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat dipahami bahwa warga binaan tetap
memiliki kedudukan sebagai manusia, warga negara, dan pemegang hak dasar.
Kehilangan kebebasan karena menjalani pidana tidak berarti seluruh haknya
hilang. Pembatasan hak tetap dimungkinkan, tetapi harus berdasarkan hukum,
memiliki tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pemasyarakatan pada akhirnya perlu
mempertemukan kepastian hukum dengan perhatian terhadap kondisi psikologis dan
sosial warga binaan. Dukungan psikologis, pembinaan, hubungan dengan keluarga,
pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan, serta persiapan reintegrasi
merupakan bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Keberhasilan
pemasyarakatan tidak hanya dapat dilihat dari keamanan dan ketertiban selama
seseorang menjalani pidana, tetapi juga dari proses pembinaan yang dijalani,
kesempatan untuk melakukan perubahan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali
menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

0 Komentar