Purwokerto, 21 Agustus 2025, UKM Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa telah melaksanakan kegiatan Diskusi Kajian: Living Together VS Nilai dan Hukum di Indonesia. Kegiatan kajian rutin ini dilaksanakan sebagai wadah untuk berdiskusi dan mengkaji khususnya bagi mahasiswa, dalam meningkatkan wawasan kritis untuk menanggapi pro dan kotra yang terjadi pada setiap isu-isu aktual di masyarakat luas.

 

Fenomena living together atau tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan sah menjadi topik yang ramai diperbincangkan di Indonesia. Praktik ini muncul karena adanya arus globalisasi, serta pergeseran nilai dalam masyarakat. Di satu sisi, dipandang sebagai bentuk kebebasan pribadi dalam menentukan pilihan hidup, namun juga menimbulkan kontroversi  yang berbenturan dengan nilai budaya, moral, agama, serta hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam konteks budaya, masyarakat Indonesia pada dasarnya menjunjung tinggi nilai kesopanan yang menempatkan pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Di banyak daerah, terutama pedesaan, praktik living together dipandang sebagai aib keluarga yang mencoreng kehormatan dan martabat masyarakat. Namun, di kota-kota besar, praktik ini mulai dianggap lumrah oleh sebagian kalangan muda dengan alasan efisiensi biaya, kebebasan individu, dan sebagai “uji kecocokan” sebelum menikah.



Dari sudut pandang moral, living together menimbulkan stigma negatif yang melekat pada pelakunya, terutama pada perempuan. Hal ini tidak lepas dari kondisi sosial yang masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus menjaga kesucian dan nama baik keluarganya. Tidak jarang, praktik ini banyak melibatkan perempuan sebagai korbannya. Sementara laki-laki kerap lebih mudah melepaskan diri dari tanggung jawab, perempuan yang langsung menanggung beban sosial maupun psikologis.

Indonesia memiliki keberagaman kepercayaan, salah satunya di agama Islam yang secara tegas menolak praktik ini. Islam memandang bahwa pernikahan adalah perintah untuk mematuhi syariat menjaga kesucian agama, jiwa, keturunan, dan harta. Selain itu, hubungan di luar nikah dipandang sebagai pintu perzinaan yang merusak tatanan moral di masyarakat.

Sedangkan dalam sisi hukum positif di Indonesia, sering dikenal dengan istilah kohabitasi atau living together yang merujuk pada praktik dua orang tinggal bersama sebagai pasangan tanpa pernikahan sah. Hal ini, melalui KUHP 2023 yang termuat dalam Pasal 412 mengatur tentang praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana paling lama enam bulan atau denda.”

Namun, ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pasangan sah (bagi yang sudah menikah) atau orang tua/anak (bagi yang belum menikah).

Meski demikian, penerapan pasal ini menimbulkan perdebatan. Kritik muncul terkait kaburnya definisi “hidup bersama layaknya suami istri” yang membuka ruang tafsir luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi sewenang-wenang. Sebagian kalangan menilai bahwa pasal ini melanggar hak privasi warga negara dan terlalu mengatur ranah personal. Namun, di sisi lain, pasal ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi perempuan dari eksploitasi, serta menegaskan bahwa perkawinan adalah satu-satunya institusi yang sah untuk membangun keluarga di Indonesia.

Di negara-negara Barat, hal ini sudah ada sejak akhir abad ke-20. Di Indonesia, studi The Untold Story of Cohabitation (2021) menemukan praktik ini cukup marak di wilayah timur Indonesia, terutama di kalangan non-Muslim. Di perkotaan, kohabitasi ini juga populer di kalangan mahasiswa kos karena dianggap hemat biaya dan memberi ruang untuk “belajar rumah tangga” tanpa adanya risiko perceraian.

 


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa living together atau kohabitasi yang terjadi di Indonesia merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh arus globalisasi dan perubahan gaya hidup. Akan tetapi, ketika ditinjau dari perspektif budaya, moral, agama, dan hukum, praktik ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat. Norma agama menolak, budaya menstigma, moral masyarakat memandangnya sebagai penyimpangan, dan hukum positif melalui KUHP 2023 yang melarangnya secara tegas. 

Negara melalui regulasi ini ingin menegaskan bahwa hanya pernikahan sah yang diakui sebagai dasar pembentukan keluarga. Oleh karena itu, meskipun sebagian pihak menganggap living together sebagai hak individu, realitas sosial dan hukum Indonesia menunjukkan bahwa praktik ini tidak sejalan dengan jati diri bangsa serta prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam masyarakat Indonesia, norma agama, budaya, dan hukum masih berjalan seiring dalam menjaga tatanan sosial yang ada.