Purwokerto, 21 Agustus 2025, UKM
Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa telah melaksanakan kegiatan
Diskusi Kajian: Living Together VS Nilai dan Hukum di Indonesia. Kegiatan kajian rutin ini dilaksanakan sebagai
wadah untuk berdiskusi dan mengkaji khususnya bagi mahasiswa, dalam
meningkatkan wawasan kritis untuk menanggapi pro dan kotra yang terjadi pada
setiap isu-isu aktual di masyarakat luas.
Fenomena living
together atau tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan
pernikahan sah menjadi topik yang ramai diperbincangkan di Indonesia. Praktik
ini muncul karena adanya arus globalisasi, serta pergeseran nilai dalam
masyarakat. Di satu sisi, dipandang sebagai bentuk kebebasan pribadi dalam
menentukan pilihan hidup, namun juga menimbulkan kontroversi yang berbenturan dengan nilai budaya, moral,
agama, serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks
budaya, masyarakat Indonesia pada dasarnya menjunjung tinggi nilai kesopanan
yang menempatkan pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Di banyak daerah,
terutama pedesaan, praktik living together dipandang sebagai aib keluarga yang
mencoreng kehormatan dan martabat masyarakat. Namun, di kota-kota besar,
praktik ini mulai dianggap lumrah oleh sebagian kalangan muda dengan alasan
efisiensi biaya, kebebasan individu, dan sebagai “uji kecocokan” sebelum
menikah.
Dari sudut pandang moral, living
together menimbulkan stigma negatif yang melekat pada pelakunya, terutama pada
perempuan. Hal ini tidak lepas dari kondisi sosial yang masih menempatkan
perempuan sebagai pihak yang harus menjaga kesucian dan nama baik keluarganya.
Tidak jarang, praktik ini banyak melibatkan perempuan sebagai korbannya.
Sementara laki-laki kerap lebih mudah melepaskan diri dari tanggung jawab,
perempuan yang langsung menanggung beban sosial maupun psikologis.
Indonesia memiliki keberagaman
kepercayaan, salah satunya di agama Islam yang secara tegas menolak praktik
ini. Islam memandang bahwa pernikahan adalah perintah untuk mematuhi syariat
menjaga kesucian agama, jiwa, keturunan, dan harta. Selain itu, hubungan di
luar nikah dipandang sebagai pintu perzinaan yang merusak tatanan moral di
masyarakat.
Sedangkan dalam sisi hukum positif di Indonesia, sering dikenal dengan istilah kohabitasi atau living together yang merujuk pada praktik dua orang tinggal bersama sebagai pasangan tanpa pernikahan sah. Hal ini, melalui KUHP 2023 yang termuat dalam Pasal 412 mengatur tentang praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana paling lama enam bulan atau denda.”
Namun, ketentuan ini hanya berlaku
sebagai delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak
yang merasa dirugikan, seperti pasangan sah (bagi yang sudah menikah) atau
orang tua/anak (bagi yang belum menikah).
Meski demikian, penerapan pasal ini
menimbulkan perdebatan. Kritik muncul terkait kaburnya definisi “hidup bersama
layaknya suami istri” yang membuka ruang tafsir luas dan berpotensi menimbulkan
kriminalisasi sewenang-wenang. Sebagian kalangan menilai bahwa pasal ini
melanggar hak privasi warga negara dan terlalu mengatur ranah personal. Namun,
di sisi lain, pasal ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum,
melindungi perempuan dari eksploitasi, serta menegaskan bahwa perkawinan adalah
satu-satunya institusi yang sah untuk membangun keluarga di Indonesia.
Di negara-negara Barat, hal ini
sudah ada sejak akhir abad ke-20. Di Indonesia, studi The Untold Story of
Cohabitation (2021) menemukan praktik ini cukup marak di wilayah timur
Indonesia, terutama di kalangan non-Muslim. Di perkotaan, kohabitasi ini juga
populer di kalangan mahasiswa kos karena dianggap hemat biaya dan memberi ruang
untuk “belajar rumah tangga” tanpa adanya risiko perceraian.



0 Komentar