SEMINAR KESEHATAN UKM KKP MEMBAHAS URGENSI SIP TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

 


Purwokerto, 29 November 2025 - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa (UHB) menyelenggarakan kegiatan seminar kesehatan bertajuk “Urgensi Izin Praktik bagi Tenaga Kesehatan sebagai Upaya Perlindungan Hukum dan Jaminan Kualitas Layanan”. Seminar ini merupakan Seminar Nasional Hukum Kesehatan yang menyoroti pentingnya pemenuhan legalitas praktik melalui Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sebagai salah satu instrumen perlindungan pasien sekaligus penjamin mutu layanan.


 Dalam pemaparannya, salah satu narasumber Dedi Purwanto, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Muda) menjelaskan bahwa tata kelola registrasi dan perizinan praktik tenaga kesehatan saat ini berlandaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana. Kerangka regulasi tersebut mendorong peningkatan akses dan kualitas layanan, termasuk penguatan transparansi dalam proses registrasi dan perizinan.

Seminar juga mengulas klasifikasi subjek perizinan dalam layanan kesehatan. Tenaga Medis mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, sedangkan Tenaga Kesehatan meliputi antara lain perawat, bidan, apoteker, tenaga gizi, ATLM, epidemiolog, fisioterapis, hingga tenaga kesehatan tradisional. Pemahaman definisi dan ruang lingkup ini dinilai penting agar proses registrasi, pemenuhan kompetensi, serta kewenangan praktik berjalan tepat sasaran.

Narasumber menegaskan bahwa legalitas praktik berjalan berurutan melalui Sertifikat Kompetensi/Profesi, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP). Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan vokasi/profesi bekerja sama dengan kolegium. Selanjutnya, STR diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia atas nama Menteri Kesehatan dan berlaku seumur hidup (dengan ketentuan tertentu dapat dinonaktifkan/dicabut).


Dari sisi layanan digital, proses pembaruan/administrasi STR juga disampaikan telah menggunakan platform Satu Sehat SDMK sehingga tahapan menjadi lebih transparan dan dapat dilacak. Platform ini bagian dari ekosistem SATUSEHAT untuk integrasi dan pengelolaan profil tenaga medis/tenaga kesehatan, termasuk layanan registrasi dan perizinan.

Selain perizinan, seminar turut membahas penegakan disiplin profesi. Mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang bersifat otonom dan independen, serta dapat diproses berdasarkan pengaduan pasien dan/atau keluarga pasien. Materi juga menyinggung contoh pelanggaran disiplin, seperti praktik tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada tenaga yang kompeten, mengabaikan tanggung jawab profesi, hingga tidak membuat/menyimpan rekam medis. 


Di akhir sesi, peserta diingatkan mengenai konsekuensi hukum ketika praktik dilakukan tanpa STR/SIP. Dalam materi disebutkan adanya sanksi administratif berupa denda, serta sanksi pidana bagi pihak yang mempekerjakan tenaga medis/tenaga kesehatan tanpa SIP (ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000), dan ketentuan pidana atas kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat/meninggal dunia.

Melalui seminar ini, UKM Komunitas Kajian dan Penulisan UHB berharap literasi hukum kesehatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat semakin kuat khususnya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap registrasi, perizinan, dan disiplin profesi sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan kesehatan yang aman, akuntabel, dan berkualitas.


Posting Komentar

0 Komentar