Purwokerto, 29 November 2025 - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa (UHB) menyelenggarakan kegiatan seminar kesehatan bertajuk “Urgensi Izin Praktik bagi Tenaga Kesehatan sebagai Upaya Perlindungan Hukum dan Jaminan Kualitas Layanan”. Seminar ini merupakan Seminar Nasional Hukum Kesehatan yang menyoroti pentingnya pemenuhan legalitas praktik melalui Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sebagai salah satu instrumen perlindungan pasien sekaligus penjamin mutu layanan.
Seminar juga mengulas
klasifikasi subjek perizinan dalam layanan kesehatan. Tenaga Medis mencakup
dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, sedangkan
Tenaga Kesehatan meliputi antara lain perawat, bidan, apoteker, tenaga gizi,
ATLM, epidemiolog, fisioterapis, hingga tenaga kesehatan tradisional. Pemahaman
definisi dan ruang lingkup ini dinilai penting agar proses registrasi,
pemenuhan kompetensi, serta kewenangan praktik berjalan tepat sasaran.
Narasumber menegaskan bahwa legalitas praktik berjalan berurutan melalui Sertifikat Kompetensi/Profesi, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP). Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan vokasi/profesi bekerja sama dengan kolegium. Selanjutnya, STR diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia atas nama Menteri Kesehatan dan berlaku seumur hidup (dengan ketentuan tertentu dapat dinonaktifkan/dicabut).
Dari sisi layanan digital, proses pembaruan/administrasi STR juga disampaikan telah menggunakan platform Satu Sehat SDMK sehingga tahapan menjadi lebih transparan dan dapat dilacak. Platform ini bagian dari ekosistem SATUSEHAT untuk integrasi dan pengelolaan profil tenaga medis/tenaga kesehatan, termasuk layanan registrasi dan perizinan.
Selain perizinan, seminar turut
membahas penegakan disiplin profesi. Mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2025,
penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Majelis
Disiplin Profesi (MDP) yang bersifat otonom dan independen, serta dapat
diproses berdasarkan pengaduan pasien dan/atau keluarga pasien. Materi juga
menyinggung contoh pelanggaran disiplin, seperti praktik tidak kompeten, tidak
merujuk pasien kepada tenaga yang kompeten, mengabaikan tanggung jawab profesi,
hingga tidak membuat/menyimpan rekam medis.
Di akhir sesi, peserta
diingatkan mengenai konsekuensi hukum ketika praktik dilakukan tanpa STR/SIP.
Dalam materi disebutkan adanya sanksi administratif berupa denda, serta sanksi
pidana bagi pihak yang mempekerjakan tenaga medis/tenaga kesehatan tanpa SIP
(ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000), dan ketentuan
pidana atas kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat/meninggal dunia.
Melalui seminar ini, UKM
Komunitas Kajian dan Penulisan UHB berharap literasi hukum kesehatan di
kalangan mahasiswa dan masyarakat semakin kuat khususnya mengenai pentingnya
kepatuhan terhadap registrasi, perizinan, dan disiplin profesi sebagai bagian
dari upaya mewujudkan layanan kesehatan yang aman, akuntabel, dan berkualitas.
0 Komentar