Purwokerto, 26 Juni 2025 - UKM Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa
(UHB) melaksanakan kegiatan Kunjungan Lapangan dan Diskusi ke kantor DPRD Kabupaten
Banyumas dengan mengangkat tema "Meneguhkan Demokrasi dari Daerah: Peran Strategis
DPRD Kabupaten Banyumas sebagai Lembaga Representasi Rakyat."
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Program Studi Hukum Universitas Harapan
Bangsa, Maya Ruhtiani, S.H., M.H., LL.M. Sesi diskusi dimoderatori oleh Dosen Hukum Tata
Negara Universitas Harapan Bangsa, Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H.
Diskusi interaktif ini menghadirkan drg. Andreas Kartikosari, Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Kabupaten Banyumas, sebagai narasumber. Beliau menekankan bahwa DPRD memegang
peranan krusial sebagai wakil rakyat, bertugas menjaga nilai-nilai demokrasi, menyalurkan
aspirasi publik, dan mendorong kebijakan yang pro-rakyat. Acara ini menjadi wadah edukasi
dan dialog yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk memahami fungsi strategis lembaga
legislatif di tingkat daerah.

Menurut drg. Andreas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengemban tiga fungsi
esensial dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, fungsi legislasi, di mana DPRD
bersama pemerintah daerah berwenang merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) sebagai instrumen hukum yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah tersebut. Kedua, fungsi anggaran, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk
membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang
merupakan alokasi finansial untuk membiayai seluruh program dan kegiatan pemerintahan
daerah. Ketiga, fungsi pengawasan, di mana DPRD bertindak sebagai kontrol terhadap
jalannya pemerintahan daerah, memastikan bahwa setiap kebijakan dan program dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk kepentingan masyarakat.
Terkait fungsi pengawasan, drg. Andreas merinci fungsi pengawasan DPRD dalam tiga konteks
utama: pengawasan pelaksanaan Perda (memastikan Perda dijalankan, seperti penegakan Perda
sampah), pengawasan kinerja pemerintah daerah (menilai efektivitas program pemerintah,
seperti perbaikan jalan), dan pengawasan pelayanan publik (memastikan masyarakat
memperoleh pelayanan yang layak, seperti di rumah sakit daerah). Untuk menjalankan fungsi
pengawasan ini, DPRD memiliki tiga hak penting: Hak Interpelasi (meminta penjelasan kepala
daerah tentang kebijakan penting), Hak Angket (melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan kebijakan), dan Hak Menyatakan Pendapat (menyatakan setuju/menolak
kebijakan atau mengusulkan pemberhentian kepala daerah).

Sesi tanya jawab menjadi momen bagi mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan kritis. Salah
satunya datang dari Wulan, mahasiswa hukum semester 2, yang menyoroti peran strategis
DPRD Banyumas dalam menghadapi tantangan sektor pendidikan, khususnya kekurangan
fasilitas dan tenaga pendidik di wilayah seperti Gumelar, Pekuncen, dan Ajibarang. Wulan juga
mempertanyakan bagaimana DPRD dapat menciptakan solusi konkret, bukan hanya
menyampaikan keluhan, melalui regulasi daerah, inovasi kebijakan, kerja sama lintas sektor,
dan advokasi serius untuk mewujudkan pemerataan pendidikan sebagai bagian dari demokrasi
substantif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, drg. Andreas mengakui bahwa permasalahan pendidikan,
termasuk infrastruktur, kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, serta perubahan regulasi,
merupakan isu yang kerap muncul. Beliau juga menyoroti masalah dalam kebijakan
penerimaan siswa baru yang sering menimbulkan kecemburuan sosial akibat biaya
tersembunyi yang memberatkan masyarakat. Meski ada harapan masyarakat agar sekolah
swasta dapat digratiskan, hal ini memerlukan kajian mendalam terkait kemampuan keuangan
daerah dan regulasi. Drg. Andreas menegaskan bahwa banyak kebijakan pendidikan, termasuk
program makan bergizi gratis, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga ruang
bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membuat terobosan kebijakan secara mandiri cukup
terbatas dan sangat bergantung pada peraturan dari pemerintah pusat.

Setelah sesi tanya jawab yang berlangsung antusias, kegiatan ditutup secara resmi. Acara
dilanjutkan dengan tur mengelilingi kantor dan gedung DPRD Kabupaten Banyumas,
memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja,
struktur kelembagaan, serta fungsi-fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
0 Komentar