Purwokerto, 26 Juni 2025 - UKM Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa (UHB) melaksanakan kegiatan Kunjungan Lapangan dan Diskusi ke kantor DPRD Kabupaten Banyumas dengan mengangkat tema "Meneguhkan Demokrasi dari Daerah: Peran Strategis DPRD Kabupaten Banyumas sebagai Lembaga Representasi Rakyat."

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Program Studi Hukum Universitas Harapan Bangsa, Maya Ruhtiani, S.H., M.H., LL.M. Sesi diskusi dimoderatori oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Harapan Bangsa, Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H.

Diskusi interaktif ini menghadirkan drg. Andreas Kartikosari, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, sebagai narasumber. Beliau menekankan bahwa DPRD memegang peranan krusial sebagai wakil rakyat, bertugas menjaga nilai-nilai demokrasi, menyalurkan aspirasi publik, dan mendorong kebijakan yang pro-rakyat. Acara ini menjadi wadah edukasi dan dialog yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk memahami fungsi strategis lembaga legislatif di tingkat daerah.


Menurut drg. Andreas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengemban tiga fungsi esensial dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, fungsi legislasi, di mana DPRD bersama pemerintah daerah berwenang merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut. Kedua, fungsi anggaran, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan alokasi finansial untuk membiayai seluruh program dan kegiatan pemerintahan daerah. Ketiga, fungsi pengawasan, di mana DPRD bertindak sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah, memastikan bahwa setiap kebijakan dan program dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk kepentingan masyarakat.

Terkait fungsi pengawasan, drg. Andreas merinci fungsi pengawasan DPRD dalam tiga konteks utama: pengawasan pelaksanaan Perda (memastikan Perda dijalankan, seperti penegakan Perda sampah), pengawasan kinerja pemerintah daerah (menilai efektivitas program pemerintah, seperti perbaikan jalan), dan pengawasan pelayanan publik (memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, seperti di rumah sakit daerah). Untuk menjalankan fungsi pengawasan ini, DPRD memiliki tiga hak penting: Hak Interpelasi (meminta penjelasan kepala daerah tentang kebijakan penting), Hak Angket (melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan kebijakan), dan Hak Menyatakan Pendapat (menyatakan setuju/menolak kebijakan atau mengusulkan pemberhentian kepala daerah).


Sesi tanya jawab menjadi momen bagi mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan kritis. Salah satunya datang dari Wulan, mahasiswa hukum semester 2, yang menyoroti peran strategis DPRD Banyumas dalam menghadapi tantangan sektor pendidikan, khususnya kekurangan fasilitas dan tenaga pendidik di wilayah seperti Gumelar, Pekuncen, dan Ajibarang. Wulan juga mempertanyakan bagaimana DPRD dapat menciptakan solusi konkret, bukan hanya menyampaikan keluhan, melalui regulasi daerah, inovasi kebijakan, kerja sama lintas sektor, dan advokasi serius untuk mewujudkan pemerataan pendidikan sebagai bagian dari demokrasi substantif.

Menanggapi pertanyaan tersebut, drg. Andreas mengakui bahwa permasalahan pendidikan, termasuk infrastruktur, kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, serta perubahan regulasi, merupakan isu yang kerap muncul. Beliau juga menyoroti masalah dalam kebijakan penerimaan siswa baru yang sering menimbulkan kecemburuan sosial akibat biaya tersembunyi yang memberatkan masyarakat. Meski ada harapan masyarakat agar sekolah swasta dapat digratiskan, hal ini memerlukan kajian mendalam terkait kemampuan keuangan daerah dan regulasi. Drg. Andreas menegaskan bahwa banyak kebijakan pendidikan, termasuk program makan bergizi gratis, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membuat terobosan kebijakan secara mandiri cukup terbatas dan sangat bergantung pada peraturan dari pemerintah pusat.


Setelah sesi tanya jawab yang berlangsung antusias, kegiatan ditutup secara resmi. Acara dilanjutkan dengan tur mengelilingi kantor dan gedung DPRD Kabupaten Banyumas, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja, struktur kelembagaan, serta fungsi-fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.