Purwokerto, 19 Desember 2025 - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Kajian dan Penulisan Universitas Harapan Bangsa (UHB) menyelenggarakan kegiatan kuliah pakar bertajuk “Strategi Teknik Penyusunan Legal Opinion”. Kegiatan ini merupakan Kuliah Pakar Legal Opinion yang menyoroti pentingnya upaya penguatan kompetensi mahasiswa hukum dalam memahami dan menyusun legal opinion secara komprehensif. Kegiatan ini menghadirkan Rani Hendriana, S.H., M.H. sebagai narasumber yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Harapan Bangsa.
Legal
opinion dipandang sebagai salah satu keterampilan esensial dalam dunia hukum
karena berfungsi sebagai instrumen analisis dalam memberikan pandangan hukum
yang objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ibu Rani Hendriana SH.,
M.H, menjelaskan bahwa legal opinion bukan sekadar pendapat hukum, melainkan
produk kajian yang dibangun melalui tahapan metodologis yang jelas. Proses
tersebut dimulai dari identifikasi permasalahan hukum, penguraian fakta yang relevan,
penelusuran dasar hukum, hingga analisis pembahasan serta penarikan kesimpulan
dan rekomendasi hukum.
Ketepatan dalam merumuskan isu hukum menjadi fondasi utama dalam penyusunan legal opinion. Kesalahan dalam menentukan isu hukum akan berdampak langsung pada kekeliruan analisis dan kesimpulan. Oleh karena itu, mahasiswa hukum dituntut memiliki kemampuan membaca fakta secara kritis dan mengaitkannya dengan norma hukum yang berlaku. Narasumber juga menekankan pentingnya etika profesi dalam penyusunan legal opinion. Prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan independensi harus dijunjung tinggi agar pembuatan legal opinion tidak disalahgunakan sebagai alat pembenaran kepentingan tertentu. Legal opinion, tegasnya, harus disusun berdasarkan hukum dan fakta, bukan tekanan atau pesanan semata.
Kegiatan ini juga menjadi ruang
diskusi bagi mahasiswa untuk memahami penerapan legal opinion dalam praktik
hukum. Mahasiswa melalui diskusi interaktif diajak untuk menganalisis kasus
nyata dan simulasi permasalahan hukum yang kompleks, termasuk kondisi di mana
terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan norma. Dalam situasi semacam ini,
narasumber menekankan pentingnya pemanfaatan yurisprudensi sebagai salah satu
rujukan utama karena kekuatan hukumnya lebih mengikat.
Selain itu, mahasiswa didorong untuk memahami aspek risiko hukum yang dapat muncul. Kesalahan penafsiran atau pengabaian terhadap putusan terdahulu dapat menimbulkan implikasi hukum yang serius, baik bagi klien maupun bagi reputasi profesional penyusun legal opinion. Oleh karena itu, diskusi ini menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk melatih kemampuan analisis, menajamkan kemampuan berpikir kritis, dan membiasakan diri dengan praktik hukum yang berbasis fakta dan preseden.
Melalui
penyelenggaraan kuliah pakar ini, Komunitas Kajian dan Penulisan (KKP) UHB
berharap mahasiswa hukum tidak hanya unggul dalam penguasaan teori, tetapi juga
memiliki kemampuan analisis hukum yang aplikatif dan kritis. Kegiatan ini
sekaligus menegaskan komitmen KKP UHB dalam mendorong budaya akademik yang
kuat, berorientasi pada kualitas kajian, serta relevan dengan kebutuhan praktik
hukum.
0 Komentar