SLC: Bedah Buku Broken Strings melalui Perspektif Psikologi dan Hukum


 Purwokerto 25 April 2026- UKM KKPH Universitas Harapan Bangsa berkolaborasi dengan Hima Justitia Fakultas Ilmu Hukum UMP dalam menyelenggarakan kegiatan Student Learning Class (SLC) bertajuk “Bedah Buku Broken Strings melalui Perspektif Psikologi dan Hukum.” Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari bidang yang berbeda, yaitu perspektif psikologi dan perspektif hukum, sehingga peserta dapat memahami isu kekerasan dalam relasi secara lebih luas dan mendalam.

Melalui kegiatan ini, buku Broken Strings dibedah sebagai sebuah karya yang menggambarkan bagaimana kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui manipulasi emosional, kontrol psikologis, ancaman, hingga tekanan yang disamarkan sebagai bentuk cinta dan perhatian. Buku ini memperlihatkan perjalanan seorang perempuan muda yang terjebak dalam relasi tidak sehat sejak usia remaja, hingga akhirnya mengalami trauma dan kehilangan kebebasan atas dirinya sendiri.

Dari perspektif psikologi yang disampaikan oleh Uswatun Hasanah, dijelaskan bahwa kekerasan dalam relasi sering berlangsung secara perlahan dan sulit disadari oleh korban. Pada awalnya, pelaku hadir melalui perhatian yang intens, perlindungan, serta sikap yang membuat korban merasa spesial dan dicintai. Namun, perhatian tersebut perlahan berubah menjadi kontrol, pembatasan pergaulan, tuntutan emosional, hingga manipulasi psikologis.

Dalam kajian psikologi, terdapat beberapa konsep penting yang dibahas, seperti grooming, yaitu proses membangun kedekatan agar korban menjadi bergantung secara emosional kepada pelaku. Selain itu, terdapat juga love bombing, yakni pemberian perhatian dan pujian secara berlebihan agar korban cepat merasa terikat. Setelah hubungan terbentuk, perhatian tersebut berubah menjadi tuntutan dan kontrol yang membatasi kebebasan korban.

Materi ini juga membahas tentang gaslighting, yaitu manipulasi psikologis yang membuat korban meragukan dirinya sendiri. Korban sering dibuat merasa terlalu sensitif, bersalah, atau dianggap sebagai penyebab konflik dalam hubungan. Dampaknya, korban kehilangan rasa percaya diri dan mulai menganggap kekerasan yang dialaminya sebagai sesuatu yang wajar.

Selain itu, dijelaskan pula konsep coercive control, yaitu pola kekerasan berupa pengawasan, ancaman, pembatasan komunikasi, serta penguasaan terhadap kehidupan korban. Dalam kondisi ini, korban tidak selalu mengalami kekerasan fisik secara langsung, tetapi secara psikologis merasa tidak memiliki ruang aman untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri.

Sementara itu, dari perspektif hukum yang disampaikan oleh Apitta Fitria Rahmawati, dibahas mengenai bagaimana hukum memandang kekerasan berbasis relasi kuasa dan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan. Dijelaskan bahwa relasi yang tidak seimbang, seperti perbedaan usia, posisi sosial, maupun kekuasaan, dapat menciptakan kondisi rentan yang mempermudah terjadinya manipulasi dan tekanan psikologis terhadap korban.

Materi hukum ini menyoroti bahwa hukum masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau kekerasan nonfisik, terutama kekerasan psikis dan seksual berbasis tekanan emosional. Banyak bentuk kekerasan yang tidak terlihat secara langsung sehingga sulit dibuktikan, padahal dampaknya sangat besar terhadap kondisi mental dan kehidupan korban. Oleh karena itu, perlindungan hukum seharusnya tidak hanya melihat luka fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan relasi kuasa yang terjadi dalam hubungan tersebut.

Selain itu, perspektif viktimologi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Korban ditempatkan sebagai pihak yang harus dipahami, dilindungi, dan dipulihkan, bukan justru disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Dalam banyak kasus, kekerasan terhadap perempuan sering tersembunyi di balik hubungan yang terlihat normal dan dibungkus dengan alasan cinta, perhatian, maupun kedekatan emosional.

Kegiatan bedah buku ini memberikan pemahaman bahwa kekerasan dapat hadir secara halus dan tersembunyi dalam hubungan romantis. Oleh karena itu, masyarakat, mahasiswa, maupun lingkungan kampus perlu lebih peka terhadap tanda-tanda relasi tidak sehat serta membangun budaya yang mendukung keselamatan dan pemulihan korban.

Melalui kolaborasi antara UKM KKPH Universitas Harapan Bangsa dan Hima Justitia Fakultas Ilmu Hukum UMP, kegiatan ini diharapkan mampu membuka ruang diskusi yang kritis dan empatik mengenai isu kekerasan dalam relasi. Tidak hanya memahami teori dari sisi psikologi dan hukum, peserta juga diajak untuk lebih peduli terhadap korban serta menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan bebas dari budaya menyalahkan korban (victim blaming).

Posting Komentar

0 Komentar