Purwokerto, 9 maret 2026 – Komunitas Kajian dan Penulisan menggelar diskusi bertajuk kewenangan KPU di era digital: Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu di Era Digital dengan menghadirkan Rofingatun Khasanah, S.H., Ketua KPU Kabupaten Banyumas, sebagai narasumber utama. Kajian ini bertujuan untuk membahas kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu di tengah perkembangan teknologi digital, serta bagaimana digitalisasi dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Rofingatun Khasanah menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Melalui pemilu, suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik dalam lembaga negara. Pratikno mendefinisikan pemilu sebagai mekanisme politik yang mengubah suara rakyat (votes) menjadi kursi perwakilan (seats). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Pada tahun 2024, Indonesia melaksanakan pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama. Penyelenggaraan pemilu tersebut berlangsung di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 204 juta pemilih. Di Kabupaten Banyumas sendiri, pemilu dilaksanakan di 27 kecamatan dan 331 desa atau kelurahan dengan ribuan tempat pemungutan suara. Skala penyelenggaraan yang sangat besar tersebut menyebabkan meningkatnya kompleksitas dalam manajemen pemilu sehingga diperlukan sistem yang mampu menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya. Selain itu, besarnya skala pemilu juga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa pemilu baik pada tahap proses maupun hasil pemilu.
Pada Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi menerima setidaknya 277 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang terdiri dari 263 perkara terkait Pemilu DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, 12 perkara terkait Pemilu DPD, serta 2 perkara terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Data tersebut menunjukkan bahwa sengketa pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu dan menjadi mekanisme hukum untuk menjaga keadilan, legitimasi, serta integritas hasil pemilu.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, KPU melakukan digitalisasi dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu. Digitalisasi tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu teknis, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik. Dalam praktiknya, KPU mengembangkan berbagai sistem informasi untuk mendukung proses pemilu, seperti Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Hukum (Sikum), serta Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas). Melalui sistem-sistem tersebut, tahapan penyelenggaraan pemilu dapat dikelola secara lebih terbuka, cepat, dan efisien sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Meskipun demikian, implementasi digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan infrastruktur antara wilayah perkotaan dan pedesaan yang masih memengaruhi akses terhadap teknologi dan jaringan internet. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia di tingkat penyelenggara pemilu di daerah juga menjadi kendala dalam optimalisasi penggunaan sistem digital. Tantangan lainnya adalah ancaman keamanan siber, seperti potensi peretasan sistem, pencurian data, manipulasi informasi, serta penyebaran hoaks yang dapat memengaruhi kredibilitas proses demokrasi. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan digital menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan terpercaya.
Dalam kajian tersebut juga dibahas mengenai peran generasi muda dalam demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Pemilih muda memiliki kedekatan yang tinggi dengan teknologi digital serta cenderung lebih kritis dan rasional dalam menilai informasi politik. Peran pemuda tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari penyelenggara pemilu melalui badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, generasi muda juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu serta melawan penyebaran informasi palsu yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, KPU berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Namun, keberhasilan digitalisasi tersebut tidak hanya bergantung pada sistem teknologi yang digunakan, tetapi juga pada dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara lebih terbuka, berintegritas, dan mampu memperkuat demokrasi di masa depan.
Kesimpulan yang disampaikan oleh narasumber dalam kajian ini bahwa pemilu merupakan sarana penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu dan pemilihan serentak 2024 menjadi pengalaman baru bagi Indonesia sehingga membutuhkan pengelolaan yang baik agar tetap menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat. Dalam era digital, KPU melakukan berbagai inovasi melalui sistem informasi pemilu untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses pemilu. Namun, digitalisasi juga menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, SDM, serta ancaman keamanan siber. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak serta peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, agar penyelenggaraan pemilu berjalan aman, transparan, dan berintegritas.
Daftar Pustaka:
Kewenangan KPU di Era Digital: Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu di Era Digital (9/3/26). (Power Point, Rofingatun Khasanah, S.H.)

0 Komentar