Purwokerto, 20 April 2026 — Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Kajian dan Penulisan Hukum (KKPH) mengadakan diskusi bertajuk “Mengkaji Kedudukan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia serta dalam Praktik Bernegara”. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd. sebagai narasumber utama.
Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terkait peran konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus melihat bagaimana implementasinya dalam praktik bernegara di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.
Dalam pemaparannya, Prof. Hariyanto menegaskan bahwa konstitusi tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dalam dokumen hukum. Konstitusi lahir dari kegelisahan manusia terhadap kekuasaan. Dari pengalaman sejarah, kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung melampaui batas, bahkan hingga mengancam kehendak dan martabat manusia.
Sejak manusia hidup dalam komunitas, pertanyaan tentang siapa yang berhak memerintah dan bagaimana kekuasaan dijalankan menjadi inti kehidupan bersama. Dalam konteks itulah konstitusi hadir sebagai jawaban kolektif atas ketakutan tersebut sebuah kesepakatan bahwa kekuasaan harus dibatasi dan kebebasan harus dijaga.
Namun demikian, konstitusi juga menyimpan paradoks. Ia lahir dari kehendak manusia, tetapi pada saat yang sama dituntut untuk mengatur manusia. Ia adalah ciptaan yang harus mengendalikan penciptanya sendiri.
Makna Konstitusi yang Dinamis
Secara filosofis, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol kehendak bersama (general will) yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan ketertiban.
Namun, makna konstitusi tidak pernah statis. Ia terus bergerak mengikuti perkembangan zaman, konflik, dan interpretasi. Di tangan hakim, konstitusi menjadi tafsir; di tangan politisi, ia dapat menjadi alat; sedangkan bagi rakyat, ia menjadi harapan.
Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi selalu berada dalam ketegangan antara teks dan praktik, antara idealitas dan realitas.
Konstitusi dan Kekuasaan
Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi juga sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Ia membatasi sekaligus memberi kuasa. Dalam praktiknya, kekuasaan sering kali mencari celah dalam konstitusi melalui berbagai penafsiran untuk mempertahankan kepentingannya.
Sebaliknya, konstitusi juga tidak akan efektif tanpa dukungan etika dan kesadaran kolektif. Tanpa itu, konstitusi hanya akan menjadi teks formal yang rapuh.
Pentingnya Tafsir dan Kesadaran Filosofis
Menurut Prof. Hariyanto, konstitusi hidup melalui tafsir. Tidak ada konstitusi yang dapat berjalan tanpa interpretasi manusia. Namun tafsir tidak bersifat netral, karena dipengaruhi oleh nilai, kepentingan, dan konteks.
Oleh karena itu, interpretasi konstitusi tidak boleh hanya berfokus pada teks, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai keadilan yang melandasinya. Tanpa kesadaran filosofis, tafsir konstitusi berpotensi menyimpang secara substansi.
Peran Rakyat dalam Menjaga Konstitusi
Dalam negara demokratis, konstitusi seharusnya menjadi milik rakyat. Namun dalam kenyataannya, konstitusi sering terasa jauh dan sulit dipahami oleh masyarakat.
Padahal, kekuatan konstitusi tidak terletak pada teksnya, melainkan pada kepercayaan dan kesadaran masyarakat. Semakin tinggi kesadaran konstitusional, semakin kuat pula kontrol terhadap kekuasaan.
Etika sebagai Fondasi
Di akhir pemaparannya, Prof. Hariyanto menekankan bahwa konstitusi tidak dapat berdiri sendiri tanpa etika. Banyak krisis konstitusi terjadi bukan karena lemahnya norma, tetapi karena rendahnya integritas para penyelenggara negara.
Konstitusi, betapapun baiknya, tidak akan mampu menjaga keadilan jika dijalankan oleh manusia yang kehilangan nurani.
Melalui kegiatan ini, KKPH berharap dapat meningkatkan kesadaran konstitusional di kalangan mahasiswa serta mendorong pemahaman bahwa konstitusi bukan hanya sekadar teks hukum, tetapi juga merupakan janji bersama yang harus dijaga.
Oleh: Hariyanto
Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
0 Komentar