PERTANGGUNGJAWABAN APARAT PENEGAK HUKUM TERKAIT PENGANIYAAN TAHANAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN



Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hukum ada untuk menjamin hak-hak masyarakat, sehingga tercipta ketertiban. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk menegakkan hukum. Dalam pengertian luas, APH adalah institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, APH mencakup polisi, jaksa, dan hakim.

Penegakan hukum pidana memiliki dua aspek tujuan: social welfare untuk perlindungan individu dan social defense untuk kepentingan umum. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pem
idanaan bertujuan mencegah tindak pidana dan rehabilitasi terpidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 menegaskan bahwa pemidanaan tidak untuk merendahkan martabat manusia.

Tahapan pertama dalam proses hukum acara pidana adalah penyelidikan oleh kepolisian untuk mengumpulkan bukti. Namun, ada tindakan penyimpangan dalam proses ini, seperti yang dilaporkan oleh Kompas TV mengenai kasus seorang tahanan pencurian kendaraan di Banyumas yang tewas akibat penganiayaan.

Teori kemampuan bertanggung jawab, menurut Simons, mengacu pada keadaan psikologis yang membenarkan penerapan pemidanaan. Untuk dapat bertanggung jawab, harus ada perbuatan pidana, kesalahan, dan tidak ada alasan penghapusan pidana.

APH melanggar hukum akan diproses melalui dua tahap: pemeriksaan kode etik dengan sanksi administratif dan proses hukum positif baik pidana maupun perdata. Sistem peradilan pidana terdiri dari model crime control dan due process. Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih banyak berorientasi pada crime control.

Kronologi kasus penganiayaan tahanan OK, 26 tahun, di Banyumas menunjukkan penyimpangan dalam penegakan hukum. Setelah ditangkap, OK mengalami penganiayaan oleh tahanan lain, yang terlihat dalam rekaman CCTV. Penegakan hukum harus adil, tanpa pandang bulu, mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Tahapan Proses Penegakan Hukum:

  1. penyelidikan;
  2. penyidikan;
  3. penuntutan;
  4. pengadilan;
  5. pemasyarakatan.

Proses penegakan hukum ini didukung oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka memiliki hak konstitusional, termasuk hak untuk tidak menjawab pertanyaan dan hak didampingi penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Prinsip presumption of innocence juga harus dijunjung tinggi. APH sebagai institusi penegak hukum harus mematuhi aturan hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh APH akan diproses melalui tahap pemeriksaan kode etik dan proses hukum positif. Tersangka memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Proses penegakan hukum pidana harus seimbang dan bebas dari penyimpangan, untuk menjaga keadilan dan hak asasi manusia.

Posting Komentar

0 Komentar